Berawal dari kekhawatiran soal pekerjaan, kru TV ini memilih merintis kedai kopi kecil sebagai usaha sampingan di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.