Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) di level 3,50% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan menjadi 3,50% untuk periode 1 Oktober-31 Januari 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk bank umum dan BPR.
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 bps, menjadi 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk BPR, demi mendorong kinerja kredit.
Industri pergadaian di Indonesia tumbuh pesat, menawarkan solusi likuiditas bagi usaha kecil dan kelas atas. Gadai kini jadi alternatif finansial yang elegan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan untuk suku bunga simpanan di BPR di level 6% dan tabungan berdenominasi valas di bank umum di angka 2%.
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan menjadi 3,50% mulai 1 Oktober 2025. LPS mendorong bank untuk menyesuaikan suku bunga simpanan yang lebih wajar.