Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.
Fatkhul Muin menanggapi putusan MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri soal penempatan anggota Polri di luar institusi.
Pemilu yang pada awalnya tidak memisahkan antara pusat dan daerah kini dipisahkan dengan adanya putusan tersebut, telah menimbulkan masalah yuridis serius.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang Kepolisian Republik Indonesia. Polisi kini harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri.