detikBali
Pejabat Wajib Laporkan Harta ke KPK, Apa Konsekuensinya jika Tak Melapor?
Penyelenggara negara wajib laporkan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK mulai 1 Mei 2025. Aturan ini untuk transparansi dan akuntabilitas. Ketahui lebih lanjut!
Kamis, 08 Okt 2026 00:30 WIB








































