detikNews
Ini Pasal yang Dilanggar Prajurit TNI Peneriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq'
Tindakan Kopda Asyari teriak 'kami bersamamu Habib Rizieq bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU 25/2014. Ini bunyi pasal yang dilanggar Kopda Asyari.
Rabu, 11 Nov 2020 13:40 WIB







































