Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila, memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Bripka Agus dan Suyitno dituntut seumur hidup atas peran aktif mereka.
Dua terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Bripka Agus dan Suyitno, dituntut seumur hidup. Mereka terbukti terlibat aktif dalam perencanaan dan eksekusi keji.