Berdasarkan ketetapan dalam (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada tanggal 27 November 2024 merupakan libur nasional.
Tanggal 27 Juni 2025 jatuh pada hari Jumat dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Lantas, tanggal 27 Juni 2025 libur apa? Simak jawabannya di sini!
Pemerintah Indonesia menetapkan 25-26 Desember 2024 sebagai hari libur. 27 Desember bukan libur, namun bisa diambil cuti pribadi untuk perpanjang libur.