detikNews
Plt Kades di Morowali Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp 9,6 M
Plt Kades Tamainusi, Y, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana CSR senilai Rp 9,6 miliar. Ia diduga terlibat dalam praktik ilegal bersama mantan Kades AU.
2 jam yang lalu







































