Netflix Digugat Rp 1,8 Triliun Gegara Hilangkan Kopi Film Nicolas Cage

Asep Syaifullah
|
detikPop
Ilustrasi Pasangan Nonton Netflix
Foto: Chat GPT
Jakarta - Netflix menghadapi gugatan hukum senilai 105 juta dolar AS (sekitar Rp 1,89 triliun. 1 USD = Rp 18.029 pada Minggu 2 Agustus). Gugatan tersebut dilayangkan oleh produser sekaligus pengusaha asal Swiss, Simon Afram.

Gugatan terharap raksasa streaming dilayangkan setelah Netflix kehilangan salinan master unencrypted (digital cinema package) dari film Perang Dunia II garapannya yang berjudul Fortitude. Film ini dibintangi oleh aktor papan atas Nicolas Cage dan Ben Kingsley.

Menurut berkas gugatan yang dilaporkan pertama kali oleh Variety, Simon Afram menghabiskan waktu selama tujuh tahun dan dana sebesar 45 juta dolar AS untuk memproduksi film tersebut.

Pada Juni lalu, seorang produser pendamping mendatangi kantor pusat Netflix untuk menyerahkan salinan fisik film dalam bentuk hard drive agar bisa dipertimbangkan untuk dibeli hak siarnya.

Namun, saat pihak produser berusaha mengambil kembali berkas film tersebut, pihak Netflix sempat sulit dihubungi. Hingga akhirnya mengaku bahwa perangkat keras penyimpanan data film itu telah hilang dicuri dari kantor mereka.

"Ini adalah kejadian pertama bagi kami. Sayangnya, seseorang telah mencuri beberapa hard drive dari meja kerja kantor kami minggu lalu. Kami telah berkoordinasi dengan tim keamanan tetapi belum membuahkan hasil," kata Direktur Film Orisinal Netflix, Sean Berney.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Netflix menolak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

"Netflix membantah klaim bahwa perusahaan harus menanggung risiko atas kerugian film yang dikirimkan tanpa standar pengamanan industri yang memadai," tulis pihak Netflix dalam pernyataan resminya.

Film Fortitude sendiri memiliki rekam jejak produksi yang penuh dinamika hukum. Sebelum berurusan dengan Netflix, pada 2023 Simon Afram pernah menggugat sutradara legendaris Martin Scorsese.

Afram menuduh Scorsese mengantongi dana sebesar 500.000 dolar AS untuk menjadi produser eksekutif tetapi tidak memberikan kontribusi nyata pada proyek tersebut.

Kuasa hukum Scorsese saat itu sempat mengajukan gugatan balik sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai di luar pengadilan pada 2024.

(ass/aay)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO