Suka Cita Dee Lestari hingga JS Khairen, Pajak Penulis Turun 1,5 %
Dalam laman Instagram pribadinya, Dee Lestari mengatakan isu ini sudah bergulir sejak 9 tahun yang lalu. Berbagai pertemuan dan diskusi berlangsung yang terkadang memunculkan rasa optimis, dan kadang minim harapan namun aspirasi itu tak pernah padam.
"Kami tahu kebijakan ini bukan hanya untuk kami yang saat ini berjuang, melainkan pula untuk generasi demi generasi penulis ke depan. Terima kasih segenap jajaran Kemenkraf yang telah berinisiatif memprioritaskan perjuangan ini, juga untuk Prof Haula & Ibu Inayati dan segenap tim dari UI yang telah bekerja keras demi membantu kami semua," tulis Dee Lestari.
Sama halnya dengan yang diungkap oleh J.S. Khairen. "Perjuangan hampir 1 dekade ini, membuktikan kalau kita tak boleh menyerah. Harus terus melangkah. Penulis boleh jd akan masuk salah 1 daftar pekerjaan menarik ke depannya. Kalau selama ini sy melarang kalian, utk jd penulis. Maka saat skrg layak kalian pertimbangkan," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Menko Perekonomian), Jakarta, disepakati angka menjadi 1,5 %.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15% menjadi 1,5% bersifat final.
"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Sejak tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
Mulai dari penulis, editor, llustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi. Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.
Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf Teuku Rifky Harsya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pada 4 Mei 2026 lalu.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan" ungkap Rifky.
Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kemenkeu untuk diimplementasikan di Semester II 2026.
(tia/pus)











































