Keenan Nasution Sudahi Sengketa Lagu Nuansa Bening dengan Vidi Aldiano

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
keenan nasution
Keenan Nasution dan Budi Pekerti saat ditemui di salah satu kawasan Jakarta. Foto: Pingkan Anggraini
Jakarta - Minola Sebayang, selaku kuasa hukum musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengonfirmasi penghentian seluruh upaya hukum terkait sengketa lagu Nuansa Bening. Keputusan untuk mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung ini, diambil murni berdasarkan rasa empati dan pertimbangan kemanusiaan terhadap almarhum Vidi Aldiano.

"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya, tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami untuk tidak lagi meneruskan perkara ini," kata Minola Sebayang dalam wawancara virtual, Rabu (25/3/2026).

Langkah pencabutan ini sudah diproses secara resmi sejak 20 Maret lalu. Minola Sebayang menegaskan, keputusan tersebut merupakan keinginan pribadi dari pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, setelah mempertimbangkan situasi yang tengah dihadapi oleh pihak tergugat. Ia membantah, adanya tekanan dari pihak luar maupun pengaruh dari komentar para warganet di media sosial.

"Proses kasasi ini sebenarnya sudah berjalan. Namun, kami selaku kuasa hukum dan klien kami sudah beberapa kali berbicara mengenai bagaimana proses ini bisa dihentikan karena faktor kemanusiaan tersebut," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Minola Sebayang juga meluruskan informasi yang beredar mengenai status kekalahan kliennya di pengadilan. Ia menjelaskan, putusan awal dari Pengadilan Niaga bukanlah kekalahan secara materiil, melainkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena ada syarat formil yang belum terpenuhi.

"Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya masih belum menyentuh pokok perkara seluruhnya karena ada hal-hal yang bersifat formil. Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar," tegas Minola Sebayang.

Meski gugatan dihentikan, Minola Sebayang menekankan sengketa ini sejak awal diniatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya izin penggunaan karya cipta. Upaya hukum tersebut, semula dilakukan untuk memperjuangkan hak moral dan ekonomi para pencipta lagu asli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.

"Ini bukan masalah personal antara Keenan dan Pak Rudi dengan pihak Vidi, tetapi ini adalah upaya untuk mempertahankan hak-hak moril dan royaltinya sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

Perkara ini bermula, dari keberatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta asli lagu Nuansa Bening atas penggunaan lagu tersebut yang dianggap belum menyelesaikan prosedur perizinan dan hak ekonomi secara tuntas. Kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, di mana majelis hakim mengeluarkan putusan NO.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat melanjutkan langkah hukum melalui kasasi. Namun akhirnya, memilih untuk mencabut permohonan kasasi sekaligus menyudahi konflik hukum tersebut demi menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan empati.


(ahs/wes)

TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO