Reog Ponorogo Punya Status 'Safeguarding List' dari UNESCO, Ini Artinya
Tapi tahu gak sih detikers, kalau status Reog Ponorogo itu adalah 'safeguarding list' yang sudah ditetapkan oleh UNESCO. Apa artinya?
Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan (DPKSK) Kementerian Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti bilang ada beberapa warisan budaya takbenda yang berbeda-beda statusnya. Itu adalah hal wajar.
"Jadi perbedaannya mungkin kalau yang Reog Ponorogo itu dalam Safeguarding List, artinya menjadi perhatian dunia. Dunia ikut menjaga bahwa tradisi Reog Ponorogo itu jangan sampai punah dan itu malah menjadi support bagi kita," ucapnya di Museum Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/12) malam.
Menurut Endah, dengan dimasukkannya Reog Ponorogo dalam Safeguarding List tersebut, pemerintah Indonesia dan juga komunitas yang ada di Tanah Air termasuk pemerintah daerah giat untuk terus melestarikannya.
"Kalau untuk pemerintah pusat pastinya ada ya. Kami terus mendukung, kalau tanya jumlahnya tentunya ada dan masuk dalam penganggaran kita," ucap Endah.
Gak cuma bentuk dukungan saja, tapi Kementerian Kebudayaan juga menggandeng banyak partner swasta dan mitra buat upaya melestarikan dan mempopulerkan warisan budaya takbenda yang ada di Indonesia.
Sampai saat ini Indonesia sudah punya 16 warisan budaya takbenda, di antaranya wayang, keris, batik, pendidikan dan pelatihan batik, angklung, tari saman, noken, tiga genre tarian tradisional Bali. Kemudian, pinisi, pencak silat, pantun, gamelan hingga jamu.
(tia/pus)











































