Round Up
Ruben Onsu Polisikan Netizen Pemfitnah Anak dengan Pasal Berlapis

Laporan Ruben resmi diterima oleh pihak kepolisian. Nomor laporan polisi yang diterbitkan adalah LP/B/5364/VII/31/7/2025 Polda Metro Jaya.
"Hari ini laporan kita sudah diterima, ya, prosesnya pasti melalui tahap gelar perkara dulu untuk melihat apakah ada unsur, melihat bukti permulaan yang cukup dan ternyata semua yang kita lakukan, yang kita bawa hari ini sudah dapat diterima, diberikan rekomendasi oleh Dit Siber ya," kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (31/7/2025).
Minola Sebayang mengatakan netizen itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Salah satu dari pasal tersebut hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Jadi ada Pasal 310, 311 KUHPidana, yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah. Lalu kita kaitkan dengan Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27 juncto Pasal 45, juncto Pasal 32, yang ancamannya sampai 8 tahun penjara karena berkaitan dengan pengubahan data dan informasi," beber Minola.
Selain itu, mereka juga memasukkan tuduhan bullying terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 1 juncto Pasal 15a dan kemudian Pasal 76c juncto Pasal 80, dengan ancaman hukuman 3 tahun," ungkapnya.
"Ini adalah kejahatan yang serius. Kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Dit Siber. Kami berharap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat ditangkap, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ini adalah negara hukum," tegas Minola.
Ruben Onsu merasa sudah cukup dirinya memberikan kesempatan pada pemilik akun tersebut untuk menunjukkan iktikad baik. Namun, akun tersebut justru kembali mengunggah fitnah tentang anak pertama Ruben dan Sarwendah.
"Sebelum bikin laporan, mau ketemu, dia gak ada iktikad baik. Ya dia gak ada iktikad baiknya juga kan, malah dia sengaja capture lagi, dia posting lagi, ya buat saya udah. Ya udah cukup," kata Ruben Onsu.
Host Brownis itu sangat kecewa putrinya jadi objek konten negatif akun TikTok tersebut. Bahkan akun itu terkesan selalu menantang sehingga Ruben meyakinkan diri untuk lanjut mempolisikannya.
Bicara soal maaf, Ruben Onsu buka hati untuk memaafkan. Namun, untuk urusan hukum dia pastikan bakal terus berjalan.
"Kalau minta maaf, Allah Maha Pemaaf. Semuanya kita maafin, tapi kalau untuk lanjut kali ini saya lanjut. Apa pun itu, mau siapapun background-nya dia, apa pun, saya tetap lanjut," tegas Ruben Onsu.
(pus/wes)