6 Tahun Alot, Harvey Weinstein Akan Dijatuhi Vonis Hukuman

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
SUN VALLEY, ID - JULY 12: Harvey Weinstein, co-chairman and co-founder of Weinstein Co., attends the second day of the annual Allen & Company Sun Valley Conference, July 12, 2017 in Sun Valley, Idaho. Every July, some of the worlds most wealthy and powerful businesspeople from the media, finance, technology and political spheres converge at the Sun Valley Resort for the exclusive weeklong conference. (Photo by Drew Angerer/Getty Images)
Foto: Drew Angerer/Getty Images
Jakarta - Ingat dengan nama Harvey Weinstein? Mantan produser film Hollywood yang sukses merilis Lord of the Rings hingga Scream, ditangkap karena kasus kekerasa seksual pada Maret 2020. Saat ia dibui, kasus ini memicu gerakan #MeToo.

Beberapa jam berikutnya, dunia menutup diri akibat berkecamuknya pandemi COVID-19. Setelah vonis sebelumnya dibatalkan melalui dua kali sidang ulang, Harvey Weinstein dijadwalkan bakal menerima vonis pada Rabu (23/9) waktu AS untuk kasus yang sama.

Pria berusia 74 tahun itu menghadapi ancaman bui sampai 25 tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap mantan asisten produksi TV-nya, Miriam Haley. Peristiwa itu terjadi pada 2006.

Ia telah menjalani masa hukuman lebih dari enam tahun sementara kasusnya terus bergulir dalam sistem peradilan pidana. Haley telah memberikan kesaksian mengenai kekerasan tersebut dalam dua kali persidangan.

Dilansir dari AP, Rabu (23/9/2026), Haley juga berencana hadir dan bicara dalam sidang pembacaan vonis Harvey Weinstein.

"Ia akan hadir," kata tim kuasa hukum korban, Gloria Allred.

Sementara itu, Harvey Weinstein juga akan menyampaikan pernyataan di hadapan pengadilan. Sebelumnya, produser peraih Oscar untuk film Pulp Fiction dan Shakespeare in Love ini dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah juri menyatakan ia bersalah atas kekerasan seksual terhadap Haley dan calon aktris, Jessica Mann, pada 2013.

Tapi pengadilan tertinggi New York membatalkan vonis bersalah di 2024. Menurut mereka, Weinstein dirugikan oleh kesaksian dari korban-korbannya yang bukan dari bagian kasus tersebut.

Dalam sidang kedua yang diulang tahun lalu, ia kembali dinyatakan bersalah atas tindak pidana seksual tingkat pertama karena melakukan kekerasan terhadap Haley. Sayangnya, keputusan tim juri terpecah dan ia dinyatakan gak bersalah atas tuduhan memaksa perempuan lain.

Setelah sidang ulang lainnya yang kembali buntu pada Mei 2026, jaksa penuntut Manhattan membatalkan tuduhan pemerkosaan alih-alih melanjutkan ke sidang keempat. Jessica Mann disebut gak sanggup lagi memberikan kesaksian.

(tia/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO