Round-Up
Erin vs Eks ART Makin Panas: Tak Ada Kata Damai
Erin secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan pegawainya tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Langkah tegas ini diambil setelah Erin merasa privasi keluarganya diusik dan disebarluaskan tanpa izin ke ruang publik.
Ketegangan ini bermula saat sang mantan ART muncul ke publik dan menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya saat masih bekerja. Ia mengaku mendapatkan perlakuan fisik dari Erin, yang kemudian memicu reaksi beragam dari netizen.
Namun, Erin dengan tegas membantah narasi tersebut. Baginya, apa yang disampaikan oleh eks ART tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar.
Kemarahan Erin semakin memuncak ketika ia mengetahui bahwa mantan karyawannya itu juga menyebarkan data pribadi dan urusan domestik keluarganya ke media sosial.
Pihak Erin menduga Hera dengan sengaja mengambil gambar dan merekam video di area privat tanpa izin. Konten-konten tersebut kemudian diunggah ke media sosial, termasuk visual yang memperlihatkan detail hunian, kendaraan, hingga identitas putra-putri kliennya.
"Klien kami Mbak Erin merasa khawatir ya, karena rumahnya, mobilnya, putra-putrinya itu kami duga dengan sengaja di-upload, disebarluaskan di social media milik seseorang. Nah, ini yang kami akan laporkan," tutur kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga.
Tidak main-main, laporan yang dilayangkan Erin mengacu pada pasal-pasal dalam UU PDP. Mengingat seriusnya dampak penyebaran data pribadi di era digital, pihak eks ART kini terancam hukuman pidana penjara serta denda material yang sangat besar.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran terhadap kerahasiaan data pribadi orang lain dapat dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp 4 miliar. Langkah hukum ini diambil Erin untuk memberikan efek jera dan melindungi nama baik keluarganya yang merasa dirugikan secara moril.
Meski biasanya kasus antara majikan dan ART kerap berakhir dengan mediasi, Erin secara terang-terangan menyatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan ampun. Ia menutup segala peluang mediasi atau kata damai, dan memilih untuk bertarung di meja hijau.
Erin merasa harga diri dan privasi keluarganya telah diinjak-injak, sehingga menurutnya, pengadilan adalah tempat terbaik untuk membuktikan siapa yang benar.
"Perlu digarisbawahi ya bahwa dalam laporan kami ini, maupun dalam kami menghadapi laporan pihak mereka, kami tidak akan melakukan upaya-upaya perdamaian," tegas Sunan Kalijaga.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan. Tim hukum Erin mengingatkan publik agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah karena penyelidikan masih berlangsung dan belum ada vonis resmi yang menyatakan kliennya bersalah.
"Belum ada putusan hukum yang tetap yang menyatakan klien kami Erin, Bu Erin adalah salah akibat melakukan penganiayaan, kan belum ada. Jadi tolong mohon kita jadi masyarakat atau netizen yang pintar, yang smart. Mengawal kasus wajib, tapi menjustifikasi jangan," ucap Sunan Kalijaga
Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Erin mengenai pelanggaran UU PDP tersebut. Di sisi lain, publik juga menanti pembuktian atas tuduhan penganiayaan yang sempat dilontarkan oleh sang ART sebelumnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya menjaga batasan privasi, bahkan dalam hubungan kerja rumah tangga, serta konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan data pribadi orang lain di media sosial.
(ass/tia)











































