Round Up

Suara Kekecewaan soal Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Ammar Zoni dalam sidang vonis kasus peredaran narkoba di rutan Salemba. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jakarta - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan. Kekecewaan diungkapkan oleh adik juga teman dekat Ammar Zoni, dokter Kamelia.

Setelah sidang, dokter Kamelia dan Aditya Zoni sama-sama langsung ke luar ruangan. Dokter Kamelia sambil terus berjalan mencurahkan rasa kecewanya.

"Kecewalah karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka, tapi nyatanya kerjanya gak benar," kata Dokter Kamelia saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Kekecewaan dokter Kamelia memuncak ketika ditanya soal langkah tim hukum mendampingi Ammar Zoni. Ia merasa hasil yang diterima bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu sangat jauh dari harapan.

Kamelia enggan bicara lebih banyak. Dia memilih melemparkan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada pihak kuasa hukum.

"Tanya PH-nya dong, kan yang bekerja PH selama ini bukan saya. Jadi tanya aja sama PH-nya," tegas Dokter Kamelia.

Sedangkan Aditya Zoni mengaku gak bisa berkata-kata. Dirinya hanya bisa berdoa semoga Ammar Zoni kelak mendapat hukuman yang lebih setelah inkrah.

"No comment sekarang. Pokoknya doain yang terbaik," ucap Aditya Zoni.

Mendengar kakak divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Aditya Zoni mengaku sangat kaget.

"Kaget dan kecewalah. Makanya gak bisa berkata-kata," katanya singkat.

"Saya berdoa mudah-mudahan bisa lebih kecil lagi hukumannya," harap Aditya Zoni.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kliennya gak akan pasrah. Ammar Zoni masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum ke depan. Majelis Hakim memberikan 7 hari untuk para terdakwa berpikir.

"Ya, kan upaya hukum ada. Seperti hakim bilang, ini belum inkrah, belum final. Ya kan? Nah, bisa saja diajukan upaya hukum banding, ya kan? Bisa saja upaya hukum PK, ya kan? Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi, ya kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu," kata Jon Mathias.


(pus/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO