Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi atau pembelaan Ammar Zoni. JPU tetap meminta Majelis Hakim memvonis Ammar Zoni 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Mendengar jawaban JPU, Ammar memperlihatkan sikap tenang.
"Ya pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Padahal, Ammar Zoni disebut sudah membuat pembelaan dengan ratusan halaman. Namun, mantan suami Irish Bella itu membantah hak tersebut.
"Ratusan halaman kata siapa? Banyak banget. Cuma 20 (halaman). Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, gak mungkin Jaksa menerima, berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong udah, ya kan? Berarti bebas dong," ucap Ammar Zoni santai.
Jaksa menilai analisis hukum yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak berdasar dan tetap meyakini pembuktian yang telah disampaikan di persidangan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
JPU meminta agar Majelis Hakim tetap berpijak pada alat bukti sah yang telah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. JPU menganggap pembelaan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun pleidoi pribadi dari para terdakwa memiliki inti yang sama.
"Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan dan kami bacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026," tegas Jaksa Penuntut Umum.
Simak Video "Video: Menangis di Depan Hakim, Ammar Zoni Ungkap Penyesalan Saat Ayah Meninggal"
(pus/tia)