Lita Gading Dapat 29 Pertanyaan, Ada Ahmad Dhani?

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
lita gading
Foto: Febryantino Nur Pratama
Jakarta - Psikolog Lita Gading menjalani pemeriksaan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (29/8). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh musisi Ahmad Dhani terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten yang menyinggung putrinya, SA (Safeea Ahmad).

Dalam keterangannya, Lita menegaskan bahwa konten yang ia buat tidak bertujuan menyerang secara personal, melainkan untuk mengedukasi publik tentang pentingnya peran orang tua dalam perkembangan anak.

"Safeea itu anak yang di mana masih butuh perkembangan, masih butuh perhatian dari orang tuanya, karena bagaimanapun juga orang tua berperan penting dalam setiap perkembangan anak. Itu aja sih sebenernya," ujar Lita Gading di Polda Metro Jaya.

Ia juga menekankan bahwa jejak digital yang sudah berada di ruang publik merupakan konsekuensi dari status sebagai public figure.

"Lalu apapun jejak digital yang sudah keluar di ranah publik itu adalah bagian dari konsekuensi dan resiko yang harus dihadapi karena beliau, ya beliau itu adalah public figure," sambungnya.

Terkait dugaan pelanggaran terhadap hak anak. Lita menyatakan dirinya justru menanggapi kondisi perkembangan anak tersebut secara profesional.

"Bagaimanapun juga jejak digital itu enggak bisa dihapus, mau segimanapun juga tetap akan mempengaruhi perkembangan Safeea terhadap anaknya. Itu yang saya tanggapi sebetulnya dalam video tersebut. Nah itu permasalahannya setelah saya tadi kaji dan sebagainya," jelas Lita.

Menurut Lita, dalam proses klarifikasi, penyidik sempat terlihat bingung dengan beberapa pertanyaan yang diajukan.

"Kelihatannya penyidik juga agak bingung ya dalam pertanyaan-pertanyaan itu dan beliau juga sudah menjawab dengan sendirinya bahwa yang tadi video yang disertakan itu adalah tidak ada pembulian sama sekali, justru itu mengedukasi," ujarnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perundungan dalam konten yang dipermasalahkan.

"Bahwa tidak ada unsur pembullyan seperti apa yang telah diduga," kata Syamsul Jahidin.

Syamsul Jahidin menyatakan bahwa pemeriksaan hari ini masih dalam tahap klarifikasi. Ia juga meluruskan isu mengenai ketidakhadiran kliennya pada pemanggilan sebelumnya.

"Adapun unsur-unsur yang dituduhkan ataupun disangkakan itu kalau menurut saya sebagai penasihat hukum sih tidak, tidak relevan atau tidak nyambung karena pasal 76C, pasal 27A Undang-Undang ITE junto pasal 45. Tadi pemeriksaannya dengan 29 pertanyaan, alhamdulillah semua dijawab dengan lancar, sangat enjoy. Adapun unsur-unsur yang dituduhkan ataupun disangkakan itu menurut saya sebagai penasihat hukum tidak relevan," katanya.

Ia menambahkan bahwa kliennya baru tiba dari luar negeri minggu lalu dan langsung memenuhi panggilan setelah surat disposisi diterima.

"Jadi kalau ada yang menganggap klien saya mangkir, tadi sudah dikonfirmasi juga ke penyidik, klien saya ini baru nyampe di Indonesia minggu lalu dan baru didisposisi hari ini, jadi bukan mangkir ya," jelasnya.

Lebih lanjut, Syamsul menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kejahatan luar biasa.

"Saya mau sampaikan kepada abang saya, mungkin beliau lupa, ini bukan extraordinary crime. Klien saya tidak melakukan sesuatu berdampak pidana yang menyebabkan anak tersebut sampai tidak bisa beraktivitas. Malah, liburan ke Bali," tegasnya.

Menutup pernyataan, Syamsul sempat menyindir pelapor agar lebih fokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Lebih baik mengurusi hal yang penting, apalagi dia Dewan Perwakilan Rakyat. Jangan sampai saya sebut menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat. Please urus saja," pungkasnya.


(fbr/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO