Round Up
Reaksi Vadel Bajideh Disebut Beli Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani

Fahmi Bachmid mengatakan berdasarkan kesaksian itu terungkap soal obat yang diduga dipakai untuk aborsi bukan dibeli oleh LM, putri Nikita Mirzani. Obat tersebut dibeli oleh terdakwa, dalam hal ini Vadel Badjideh.
"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa. Ya, itu adalah hasil dari persidangan. Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (21/7/2025).
Fahmi Bachmid mengaku terpaksa mengungkapkan hal ini karena merasa pihak lawan sering menyebarkan informasi sepihak. "Sebetulnya saya tidak mau mengungkap, tapi oleh karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di dalam media sosial, saya sampaikan," tutur Fahmi Bachmid.
Pihak kuasa hukum Vadel Badjideh memberikan respons terkait pernyataan kuasa hukum Nikita Mirzani. Mereka menyayangkan adanya pernyataan tersebut.
"Sangat menyayangkan sih gak ya. Ya itu kan dia lagi mau buka yang sebenarnya. Ya jadinya kalau saya kan gini, ada gak selama ini saya sampaikan setelah sidang apa isi persidangan? Gak ada saya sampaikan," tegas kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
"Yang selalu saya sampaikan adalah sidang berjalan dengan baik, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyampaikan keterangan dengan baik, gak ada lagi yang saya sampaikan," ungkapnya.
Kuasa hukum Vadel juga menegaskan bahwa sidang kasus asusila ini bersifat tertutup, sehingga adanya klaim dari pihak lain terkait fakta persidangan harus dikonfirmasi secara jelas.
"Pertanyaan saya, saya balik tanya, adakah yang pernah melihat dia (pihak Nikita Mirzani) di dalam ruang sidang?" tutur Oya bertanya.
"Adakah yang pernah lihat dia di dalam ruang sidang? Jadi, yang diketahui sidang dia di ruangan mana? Mungkin dia punya sidang di ruangan berbeda kali," tukasnya.
Oya juga mengungkapkan reaksi Vadel Badjideh soal obat aborsi tersebut. Vadel disebut menanggapi dengan santai.
"Ya ketawa-ketawa saja, karena memang untuk diketawain itu keterangan," ujarnya.
Kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan hanya pihak-pihak yang ada di dalam ruang sidang yang mengetahui jelas isi persidangan. Termasuk juga soal keterangan saksi.
"Kamilah yang di dalam yang tahu persih apa yang sebenarnya terjadi (di dalam)," tegas Oya.
Nikta Mirzani menuduh dan melaporkan Vadel ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan persetubuhan dan memfasilitasi aborsi terhadap LM, putri sulungnya yang masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan dengan tuduhan melanggar Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP. Jika terbukti bersalah, Vadel menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(pus/tia)