Round Up
Barang Bukti Uang Rp 3 M dan Mobil, Saksi Bisu di Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tinggal menunggu sidang atas laporan Reza Gladys. Polisi juga menyerahkan sederet barang bukti.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas dinyatakan lengkap, Nikita Mirzani dan Mail yang sudah 3 bulan mendekam di rutan narkoba Polda Metro Jaya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, membeberkan barang bukti yang telah disita mencakup sejumlah aset bernilai tinggi.
"Barang buktinya ada uang, tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," kata Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Meski tak menyebut angka pasti, Haryoko Ari Prabowo mengonfirmasi kalau uang yang ditemukan penyidik berjumlah miliaran rupiah. Uang miliaran rupiah itu ditemukan dalam rekening.
"Ada sekian, Rp 3 sekian miliar, ada di rekening," ucapnya singkat tanpa membeberkan di rekening siapa uang tersebut ditemukan.
Pada hari yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan soal mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys ini.
Mobil Xpander putih itu menjadi saksi bisu terjadinya pemberian dan penerimaan uang yang diduga hasil pemerasan dari pihak Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
"(Mobil) digunakan oleh IM untuk menjemput uang tunai dari Pelapor, diserahkan kepada NM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (5/6).
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenai tiga pasal. Ada Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55.
Kemudian Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan Nikita Mirzani menunggu persidangan dilanjutkan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan Mail ditahan di Rutan Cipinang.
(pus/wes)