Rayen Pono Bawa 5 Bukti Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI

Laporan ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI, khususnya soal dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang notabene berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," ujar Rayen saat hadir di MKD DPR, Kamis (24/4/2025).
Rayen Pono bilang laporannya diterima dan akan segera diproses. Nantinya, dalam waktu 14 hari kerja setelah verifikasi, bakal ada panggilan untuk audiensi.
"Setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," tambahnya.
Pengacara Rayen Pono, Amon Fiago Sianipar, ikut mendampingi dan memastikan semua bukti disiapkan dengan matang. Mulai dari tangkapan layar WhatsApp, rekaman video, sampai flashdisk berisi data penting semua diserahkan
"Kami membuktikan sekitar lima bukti dan file kami sudah diverifikasi," kata Amon.
Bukan cuma itu, di tanda terima laporan yang ditunjukkan, jelas tertulis laporan ini menyangkut dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Sebelumnya, Rayen Pono juga lebih dulu melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, Rabu (24/4), atas dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan/atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
(dar/pus)