Round Up

Tentang Penangkapan Keempat Kali Fariz RM karena Narkoba

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
fariz rm
Fariz RM. Foto: ist
Jakarta - Musisi Fariz RM ditangkap untuk keempat kali karena narkoba. Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Hal ini dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

"Barang bukti sabu dan ganja," kata Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/1/2025).

Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah ganja dan sabu. Tapi hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai berapa jumlah barang bukti yang ditemukan.

Penyanyi lagu Sakura ini sempat mengelak saat akan ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam rekaman video yang diperoleh detikcom, terlihat Fariz RM memakai kaus putih dan celana jeans saat diamankan polisi. Polisi kemudian memberikan penjelasan kepada Fariz RM soal penangkapan tersebut.

Tidak terdengar jelas ucapan polisi tersebut. Namun, dalam video tersebut, Fariz RM terlihat menggeleng-gelengkan kepala.

"Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa," kata Fariz RM.

Andri mengatakan Fariz RM memang sempat mengelak saat ditangkap. Namun, polisi memiliki bukti hingga akhirnya Fariz RM mengakui.

"FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya," kata Andri.

Kini Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Hal ini dibenarkan PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

"Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas polres metro Jakarta Selatan satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka. Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Diketahui, Fariz RM tengah menunggu barang pesanannya di kota Bandung dari ADK yang diduga adalah ganja dan sabu.

"Keterangan yang didapat FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, diduga ganja dan sabu," ujar Kompol Nurma Dewi.

Fariz RM ditangkap pertama kali pada 228 Oktober 2008 karena kasus serupa. Kala itu Fariz RM tertangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Fariz RM dihukum penjara selama empat bulan.

Pada 2015, pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu ditangkap juga karena narkoba dan menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

Belum kapok juga, musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu kembali ditangkap karena narkoba pada 24 Agustus 2018. Setelah ditangkap ketiga kalinya, Fariz RM menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.

Dari foto yang diterima detikcom, Fariz RM terlihat tertunduk lemas saat digelandang di Polres Jakarta Selatan.




(wes/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO