Nikita Mirzani Ancam Lapor Balik Bila Gak Terbukti Peras Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dokter Reza Gladys. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya menindak lanjuti laporan dokter sekaligus pebisnis skincare, Reza Gladys, soal adanya dugaan pemerasan. Kemarin, mereka memeriksa Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama dan Doktif (Dokter Detektif).

Ketiganya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 23.05 WIB, Kamis (6/2/2025). Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran selama kurang lebih 12 jam.

Nikita Mirzani membiarkan laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya berjalan apa adanya sesuai prosedur. Namun, dia secara tegas bakal melaporkan balik ipar dari pedangdut Siti Badriah itu, bila dirinya terbukti melakukan pemerasan.

"Biarin saja dulu proses ini berjalan, biar nanti sampai ada pembuktian. Kalau ditanya ini tidak terbukti, (tindak lanjutnya) lapor balik," tegas Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025) dini hari.

Ibu tiga anak itu dengan wajah tersenyum menantang balik Reza Gladys. Nikita Mirzani mau mendengar keberanian Reza Gladys menyebut nama, 'Nikita', sebagai pelaku pemerasan.

"Siapa yang diperas? Dia ngomong nggak kalau diperas? Ngomong gak dari mulutnya diperas? Ya ngomong gak? Coba suruh ngomong dong, 'Nikita Mirzani meras', gitu," tantang Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan kalau dalam kejadian sebenarnya tak ada pemerasan. Fahmi Bachmid memastikan karena tidak ada unsur ancaman di dalamnya.

"Pemerasan itu ada unsurnya, Ada ancaman. Bagaimana seseorang datang-datang tidak kenal menelpon seseorang minta tolong supaya ketemu," terang Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid justru mengatakan pelapor justru yang minta tolong. Selama kurang lebih satu tahun Reza Gladys mencari cara untuk bertemu Nikita Mirzani.

Aktris kelahiran 1986 itu kemudian menggambarkan kondisi yang terjadi antara dirinya dengan Reza Gladys.

"Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue gitu ya. 'Eh sini-sini mau duit gak?' Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitulah ya," beber Nikita Mirzani.

Laporan dari dokter Reza Gladys diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Laporan itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Paulus Sembiring.

Selain pemerasan, dalam laporan itu juga dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Julianus Paulus Sembiring.




(ahs/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO