Petisi Pencabutan Gelar Pangeran William Capai 42 Ribu Tanda Tangan

Menurut laporan Geo TV pada Selasa (28/1/2025), petisi itu menyebut gelar yang disematkan kepada Pangeran William sebagai penghinaan bagi rakyat Wales.
"Gelar ini tetap menjadi simbol penindasan historis dan menyiratkan bahwa Wales masih berada di bawah kekuasaan kerajaan, yang merendahkan status Wales sebagai bangsa dan negara," bunyi pernyataan dalam petisi tersebut.
Petisi itu juga menyoroti bahwa sejak era Llywelyn the Last dan Owain Glyndwr, gelar Pangeran Wales hanya diberikan kepada bangsawan Inggris sebagai simbol dominasi atas Wales.
"Hingga hari ini, Pangeran Wales Inggris tidak memiliki hubungan yang tulus dengan negara kami," tegas pembuat petisi.
Petisi ini diluncurkan oleh Dr Trystan Gruffyadd, warga Pontypridd, Wales, tak lama setelah Raja Charles III menganugerahkan gelar tersebut kepada Pangeran William pada 2022. Sejak itu, inisiatif ini terus menarik perhatian masyarakat.
Melalui platform Change.org, banyak warga menyampaikan protes mereka. Beberapa komentar mengungkapkan bahwa gelar tersebut dianggap sebagai penghinaan sejak awal keberadaannya.
"Gelar Pangeran Wales adalah penghinaan besar bagi seluruh rakyat Wales sejak pertama kali diciptakan," tulis salah satu komentar dalam petisi online itu.
Gelar Pangeran Wales diberikan kepada Pangeran William setelah Ratu Elizabeth II wafat pada 2022. Di masa depan, gelar ini diproyeksikan akan diwariskan kepada putra sulung William, Pangeran George, ketika ia menjadi raja.
Kontroversi ini mencerminkan ketegangan yang terus berlangsung antara identitas nasional Wales dan tradisi kerajaan Inggris.
(ahs/tia)