Tamara Tyasmara Masih Berharap Yudha Arfandi Dapat Hukuman yang Lebih Berat

Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Dante dengan menenggelamkannya sebanyak 12 kali
Merasa keberatan dengan putusan tersebut, Yudha Arfandi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan tersebut tidak membuahkan hasil.
Menurut Tamara Tyasmara, keputusan Pengadilan Tinggi justru memperkuat putusan sebelumnya yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dia (Yudha Arfandi) tetap dihukum 20 tahun penjara," ungkap Tamara Tyasmara saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2025) malam.
Meski putusan banding telah dikeluarkan, jaksa penuntut umum menganggap hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan tujuan agar hukuman terhadap Yudha Arfandi diperberat.
"Jaksa menuntut hukuman mati, sementara hakim hanya memvonis 20 tahun penjara," jelas Tamara Tyasmara.
Sebagai seorang ibu yang kehilangan anak tercintanya, pesinetron berusia 30 tahun itu berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
"Aku berharap hukuman dia lebih dari 20 tahun," pungkasnya.
Kematian Dante menyisakan luka mendalam bagi Tamara Tyasmara dan keluarganya. Dalam perjuangannya mencari keadilan, Tamara terus menunjukkan kekuatan dan keberanian, meski rasa kehilangan tak pernah sepenuhnya hilang.
(ahs/wes)