Uya Kuya Klaim Kantongi Izin Rekam Video di Lokasi Kebakaran LA

Menurut Uya Kuya, sebelum merekam ia terlebih dahulu meminta izin kepada aparat setempat yang berjaga di lokasi kejadian.
"Jadi kita ke sana dan di situ ada national guard, ada FBI, ada polisi, dan kita sempat ngomong sama aparat di sana, 'Kita boleh nggak ambil gambar di sini?' 'Oh boleh, silakan'," kata Uya Kuya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2/2025).
Uya Kuya juga mengaku bertanya mengenai izin resmi. Ia mengatakan petugas tersebut menyebut tak perlu izin resmi untuk melakukan perekaman video.
"'Nggak, silakan saja, selama itu ada di sidewalk dan di public space dan tidak masuk ke properti orang atau melewati garis kuning'," jelasnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI periode 2024-2029 itu menegaskan dirinya bukan satu-satunya orang yang merekam di lokasi tersebut. Ada banyak orang lain, termasuk influencer dan media besar, yang juga mengabadikan kejadian di area tersebut.
"Di situ bukan cuma gue doang. Ada puluhan orang lain yang ngambil video, dari orang umum, ada influencer, yang gue nggak kenal juga, ada TV-TV gede, yang mereka ambil gambar di sepanjang jalan itu. Banyak banget," beber Uya Kuya.
Saat ditegur oleh salah satu warga yang merasa terganggu, ayah dua anak itu langsung menghentikan aktivitasnya.
"Saya juga mengerti kok kalau dia keberatan bahwa kita berdiri disitu karena menghadap ke rumahnya yang udah kebakar itu, kita langsung stop," ujar Uya Kuya.
Uya Kuya juga mengaku sudah memprediksi video tersebut akan viral, terutama di Indonesia.
"Tapi nggak apa-apa, it's okay. Itu video viral, gue udah duga paling 2 hari lagi sampai ke Indonesia nih. Ternyata nggak sampai 2 hari, hitungan jam juga udah sampai Indonesia," ucapnya.
Menanggapi tudingan tidak menunjukkan empati di lokasi kebakaran, Uya Kuya membantahnya dengan tegas.
"Kalau dibilang tidak empati, kita sudah izin, bersama puluhan lainnya, dan kita say sorry, kita sudah minta maaf, kalau lu keberatan, kita sudah stop. Itu aja," pungkasnya.
(ahs/dar)