Alasan Hakim Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan Sengketa Tanah Pembebasan Jalan Tol

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025), majelis hakim memberikan saran agar pihak Mat Solar mencabut gugatan mereka.
Kenapa, sih, disuruh cabut? Menurut kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, semuanya bermuara pada masalah legal standing yang dianggap kurang kuat.
"Di sidang pertama, ada surat kuasa dari pihak penggugat yang hanya menggunakan cap jempol. Kalau pakai cap jempol, itu harus melibatkan pejabat berwenang. Makanya, hakim menyarankan gugatan dicabut," jelas Endang saat diwawancarai.
Masalah ini makin rumit karena uang pembebasan lahan senilai Rp 3,3 miliar masih 'nongkrong' di Pengadilan Negeri Tangerang. Uang itu belum bisa dicairkan sampai ada keputusan hukum yang jelas.
"Solusi ada dua, lewat putusan pengadilan yang menentukan siapa pemilik sah, atau lewat perdamaian antara kedua belah pihak," tambah Endang.
Sayangnya, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari keluarga Mat Solar. detikcom sudah mencoba menghubungi mereka, tapi belum ada jawaban.
Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar
Menurut kuasa hukum tergugat, Endang Hadrian, kisah ini bermula jauh sebelum 1993, ketika tanah tersebut dialihkan dari Idris ke seseorang bernama Rusli. Namun, proses pengalihan itu ternyata tidak dilengkapi akta jual beli yang sah.
"Pak Idris, si tergugat nih sebelum jauh sebelum tahun 1993 itu telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi jual belinya belum ada. Tidak ada oleh Pak Rusli, tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," kata Endang Hadrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Endang Hadrian memastikan kliennya tak pernah menjual tanah itu. Ia cuma menyerahkan ke Rusli, yang berujung jadi milik Mat Solar.
"Dari Pak Idris sendiri tidak mengakui karena dia merasa tanah itu surat-suratnya hanya dikasih ke Pak Rusli, makanya antara Pak Idris dengan Pak Rusli tidak ada akta jual beli hanya surat Pak Idris dikasih ke Pak Rusli, tidak ada jual beli sama sekali," tutur Endang Hadrian.
Karena tanah tersebut masih bersengketa, uang ganti rugi pembebasan jalan tol itu diserahkan ke pengadilan. Mat Solar menuntut ganti rugi Rp 3,3 miliar.
"Berhubung suratnya masih atas nama Simanganing, Pak Idris selaku ahli warisnya sehingga uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar Rp 3,3 M," ujar Endang Hadrian.
Pihak tergugat lalu menawarkan dua opsi. Untuk mengambil uang tersebut bisa melalui putusan pengadilan atau perdamaian dari dua belah pihak.
Sidang perdana perkara sengketa tanah itu mesti ditunda. Hal itu dikarenakan masalah administrasi dari Mat Solar belum lengkap.
"Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," pungkasnya.
(ahs/dar)