Kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akhirnya mencapai putusan vonis. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan setelah Harvey terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
Kasus ini berawal dari tindakan pengelolaan tata niaga komoditas timah secara ilegal yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang fantastis, yakni sebesar Rp 300 triliun.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh hakim ketua Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim menyatakan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang."
Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU, Harvey tetap harus menghadapi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa. Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyebutkan beberapa pertimbangan yang mempengaruhi keputusan itu. Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti status Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Simak Video "Video: Kejutan Vonis Harvey Moeis Diperberat gegara Dinilai Sakiti Hati Masyarakat"
(dar/pus)