Pihak Baim Wong Bantah Bawa Bukti Sidang Cerai dari Akses Ilegal

Kecurigaan ini sempat mencuat setelah kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, mengungkap dugaan tersebut usai sidang pekan lalu. Namun, Fahmi dengan tegas membantah tudingan itu.
Menurut Fahmi, tudingan ilegal akses gak relevan karena hubungan Baim dan Paula masih dalam konteks suami-istri.
"Suami istri kok illegal access, memang Baim bukan suaminya? Gitu loh. Itu ada aturannya," ucap Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024).
Dia juga menjelaskan akses yang dilakukan Baim tidak melanggar aturan.
"Illegal access itu kalau memang ada larangan, orang tidak punya hak. Diberikan HP, dilihat di depannya, apanya (ilegal)?" tambah Fahmi.
Fahmi menegaskan yang berhak menentukan keabsahan bukti atau saksi dalam persidangan adalah majelis hakim, bukan pengacara pihak lawan.
"Karena pada saat proses pembuktian dikonfrontir, betul tidak ini data dari kamu. Saya gak perlu teruskan sampai mendalam. Cukup sampai situ, data itu dibenarkan di dalam persidangan. Karena diakui dalam persidangan itu adalah bukti yang sangat sempurna," jelasnya.
Menurutnya, data yang sudah diakui dalam sidang otomatis menjadi bukti yang kuat. "Antara suami dan istri gak mungkin dianggap akses ilegal," tambah Fahmi.
Pada sidang kemarin, Baim menghadirkan tiga saksi fakta dan satu saksi ahli. Total, Baim Wong berencana mengajukan sepuluh saksi fakta dan tiga saksi ahli untuk memperkuat posisinya dalam kasus ini.
Sidang berikutnya akan digelar pada 8 Januari 2025 dengan pemeriksaan lanjutan dari saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan Baim.
(fbr/dar)