Dinar Candy soal Ko Apex Divonis 5 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen Tongkang

prih febriani
|
detikPop
Dinar Candy Ternyata Jago Masak Sayur Genjer hingga Tumis Tauge
Dinar Candy (Foto: Instagram @dinar_candy)
Jakarta - DJ Dinar Candy memberikan komentar usai kekasihnya, Arfandi Susilo atau Ko Apex divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

"Menurut aku nggak adil sih, karena aku mengikuti kasusnya dari awal. Jadi kasusnya tidak dibongkar seutuhnya, Apex itu bukan pelaku utama, dia hanya bekerja instruksi dari orang," jawab Dinar Candy melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (1/12/2024).

Dinar Candy juga terlihat datang saat vonis sidang tersebut yang dilaksanakan pada Jumat (29/11). Ia syok saat mengetahui vonis yang diberikan Ko Apex.

"Kalau dia masuk penjara 5 tahun 6 bulan, di mana dalang otak utama yang menyuruh dia bikin dokumen palsu dan yang menikmati hasilnya?," sambung Dinar Candy lagi.

Ia juga menyoroti soal pihak kepolisia Polda Jambi yang disebut tidak berani membongkar kasus ini seutuhnya.

Dikutip detikSumbangsel, Ko Apex dinyatakan bersalah terhadap pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan," kata Hakim PN Jambi, Dominggus Silaban.

Terdakwa Ko Apex dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Vonis bui ini diberikan hakim ke terdakwa pada Sabtu (29/11). Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa Ko Apex juga dinilai lebih ringan dibandingkan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun bui.

Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa Ko Apex yakni hakim menilai terdakwa kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Terdakwa juga berlaku sopan saat persidangan.

"Vonis ini juga dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar Dominggus.

Menanggapi vonis ini, Ko Apex mengaku tidak akan tinggal diam. Dia juga akan mengajukan banding atas vonis bui yang dijatuhkan kepadanya.

"Jika hari ini saya diputus oleh hakim 5 tahun 6 bulan penjara, tapi di sini saya tidak akan tinggal diam, saya akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi ini tidaklah adil," kata dia.




(wes/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO