Tok! Pernikahan Diputus Cerai, Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Kimberly Ryder
Penampilan Kimberly Ryder dalam sebuah acara setelah akhirnya kembali berakting di layar lebar. Foto: Instagram @kimbrlyryder
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah memutus cerai pasangan Edward Akbar dan Kimberly Ryder. Putusan itu dikeluarkan secara e-court.

Hal tersebut tercantum dalam salinan putusan perkara cerai pasangan tersebut. "Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," bunyi salinan putusan tersebut, Jumat (29/11/2024).

Selain resmi bercerai, Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.

"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjut putusan tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan Edward Akbar berkewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan untuk dua anaknya.

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," pungkasnya.

Kedua belah pihak masih bisa mengajukan banding dengan batas waktu 14 hari sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.

Kimberly Ryder menggugat cerai suaminya, Edward Akbar, ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Kakak Natasha Ryder itu mengajukan gugatan cerai setelah menikah lebih dari lima tahun dengan aktor Edward Akbar.

Dalam gugatan cerainya, bintang film Bangsal Isolasi itu tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Dia hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.


(ahs/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO