Ustaz Derry Sulaiman Sebut Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Sah Secara Agama

Ustaz Derry Sulaiman di studio Rumpi: No Secret Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, menjelaskan mengenai hal tersebut.
"Karena sekarang undang-undang sudah memutuskan wali hakim mesti ulama yang ditunjuk oleh negara, mau tidak mau kita harus mentaati itu. Kalau mau pernikahan diakui negara, yaitu ulama yang ditunjuk KUA," kata Derry Sulaiman, Rabu (27/11/2024).
Derry Sulaiman menjelaskan keduanya untuk secara agama sudah sah.
"Jadi kalau urusan secara agama, sah sebetulnya. Yang menikahkan ulama juga. Hanya dibahas lagi secara dalam karena kita bernegara, tata cara pernikahan diatur negara. Kalau mereka nggak urus isbat nikah mungkin nggak ada permasalahan apa-apa," lanjut Derry Sulaiman.
Derry Sulaiman menjelaskan menikah secara agama atau siri untuk syaratnya memang disebut mudah. Yang harus dipenuhi untuk menikah secara Islam adalah pengantin pria dan wanita, ada wali nasab atau wali hakim, ada saksi-saksi, dan ada ijab kabul.
"Wali nasab kalau nggak wali hakim. Wali hakim itu ulama yang ditunjuk (pengantin) wanita itu," tuturnya.
"Jadi nggak ada masalah sebetulnya. Insyaallah Mahalini dan Rizky Febian sah secara agama. Tidak mungkin kan ulama yang menikahkan dia tidak dengan ilmu," tegas Ustaz Derry Sulaiman.
Adanya isbat nikah dilakukan agar pernikahan siri itu disahkan dan diakui oleh negara. Setelah diakui barulah pasangan itu mempunyai akta nikah.
"Isbat nikah, mendaftarkan pernikahan ke negara. Maka negara akan memanggil saksi-saksi. Setelah itu maka negara mengeluarkan surat nikah. Kalau nggak terpenuhi (sesuai undang-undang) harus menikah ulang secara negara," tukasnya.
Sebelumnya lantaran pengesahan pernikahannya ditolak, Rizky Febian dan Mahalini direkomendasikan menikah ulang.
"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui di kantornya, Senin (25/11).
(wes/pus)