Penjelasan Penyebab Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
mahalini dan rizky febian
Rizky Febian dan Mahalini (Foto: dok. Instagram/@axioo/@rizkyfbian)
Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Pengesahan pernikahan yang sudah terjadi itu tidak dikabulkan majelis hakim.

Nah, menurut hakim, ada satu rukun nikah yang gak terpenuhi dalam akad mereka. Buat yang belum tahu, rukun nikah itu ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul.

Masalahnya, yang menikahkan mereka pada 22 Juni 2024 ternyata bukan wali nasab (keluarga laki-laki dari pihak Mahalini, seperti ayah, kakek, atau saudara laki-laki) atau wali hakim (yang ditunjuk secara resmi oleh Kepala KUA).

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pernikahan mereka dilakukan oleh seorang ustaz yang mengatasnamakan diri sebagai wali hakim. Tapi, ustaz itu dianggap tak memenuhi syarat sebagai wali hakim sesuai aturan agama dan hukum.

Wali nikah itu penting, terutama dalam pernikahan Islam. Kalau wali nasab tak ada, wali hakim baru bisa turun tangan, tapi harus ditunjuk oleh Kepala KUA setempat. Sayangnya, dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, proses itu tidak dilakukan.

"Nah, salah satunya itu dalam peraturan agama adalah wali hakim itu adalah kepala KUA di mana tempat dia melakukan pernikahan," jelas Suryana.

Karena pernikahan mereka dianggap tidak sah secara hukum, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah lagi. Mereka harus ulang akad nikah, kali ini dengan memastikan semua rukun nikah terpenuhi.


(dar/mau)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO