Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Dicky Ardian
|
detikPop
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/24).  Artis Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto
Raffi Ahmad (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Setelah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad gak cuma dapet title baru, tapi juga gaji setiap bulan.

Semua ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

Raffi Ahmad bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000. Gak cuma itu, dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total yang bakal dikantongi Raffi Ahmad setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.

Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis Pasal 8 aturan itu.

Acara pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden berjalan dengan lancar, dimulai dengan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

"Bersediakah saudara-saudara diambil sumpah?" tanya Presiden Prabowo dengan tegas, yang langsung dijawab oleh Raffi dan pejabat lainnya dengan kata, "Bersedia."

Setelah sumpah diucapkan, Raffi Ahmad bersama pejabat lain yang juga dilantik melakukan penandatanganan berita acara.

Kini, perjalanan baru Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden resmi dimulai, dengan tanggung jawab besar di pundaknya untuk mengembangkan generasi muda dan pekerja seni.


(dar/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO