Hakim Tolak Keberatan Edward Akbar, Sidang Cerai Kimberly Ryder Lanjut

Alhasil, sidang langsung lanjut ke pokok perkara dengan mendengarkan bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Kimberly.
"Alhamdulillah, hari ini eksepsinya Edward ditolak, jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara dan mendengar saksi," ujar Kimberly ketika ditemui di pengadilan.
Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan Edward karena alasan yang disampaikan dinilai kurang masuk akal. Kimberly dan tim hukumnya merasa bukti-bukti dari pihak mereka lebih solid, sementara dari pihak Edward hanya ada beberapa bukti yang diterima.
"Ditolak karena enggak masuk akal, semua bukti dari kita diterima, sedangkan dari Edward cuma satu atau dua yang diakui," ungkap Kimberly.
Kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, juga ikut menjelaskan soal penolakan keberatan Edward. Menurutnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat punya wewenang penuh untuk menangani kasus ini.
"Hakim menolak eksepsi Edward dan melanjutkan ke pokok perkara," ucapnya.
Sidang hari itu juga diwarnai dengan kehadiran beberapa saksi penting dari pihak Kimberly. Mereka adalah ibunya, Irvina Zainal, adiknya Natasha Ryder, dan ibu sambungnya.
Ketiganya memberikan keterangan yang mendukung gugatan cerai Kimberly. Machi Ahmad menjelaskan mereka juga sudah menyerahkan 15 bukti surat yang mendukung.
"Tadi kita menghadirkan tiga saksi: Ibu Irvina, adiknya Natasha, dan ibu sambung Kimberly. Semua bukti, termasuk video, sudah diterima hakim," lanjut Machi.
Sebelumnya, Edward Akbar juga sempat memprotes lokasi sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Menurut Edward, seharusnya sidang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengingat mereka tinggal di Kemang.
Tapi, pihak Kimberly nggak tinggal diam. Mereka membantah bahwa pasangan ini pernah tinggal di alamat Kemang tersebut.
"Itu cuma alamat di KTP Edward yang numpang di rumah temannya, Kimberly gak pernah tinggal di situ," tegas Machi.
(ahs/dar)