Nikita Mirzani Mau Vadel Badjideh Tua di Penjara

Gak tanggung-tanggung, Nikita Mirzani bahkan pengen Vadel Badjideh dihukum berat atas dugaan aborsi terhadap LM, putrinya yang masih di bawah umur.
"Kayaknya gak bakal gue lepasin deh. Bakal gue penjarain sampai tua di situ," ucap Nikita dengan tegas.
Kalau menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mereka lagi nyari bukti tambahan untuk memperkuat laporannya yang dibuat Kamis (12/9/2024) ini.
"Maksimal 15 tahun penjara untuk satu laporan, dan itu baru satu. Kami lagi kumpulin bukti lainnya," kata Fahmi.
Gak cuma Vadel Badjideh yang diperkarain, Razman Arif Nasution, pengacara Vadel, juga dilaporkan sama Nikita. Razman diduga menyebarkan informasi pribadi soal LM ke publik, khususnya soal hasil USG yang katanya milik LM, saat Razman dan Vadel konferensi pers pada Jumat (20/9).
Razman menunjukkan hasil USG itu ke media dan bilang kalau tuduhan aborsi yang diarahkan ke kliennya, Vadel, bakal menyeret banyak pihak kalau terbukti.
Menurut Fahmi, tindakan Razman ini jelas melanggar aturan karena data pribadi LM, apalagi soal kesehatan, gak boleh disebarluaskan.
"Apa yang dilakukan anak di bawah umur gak punya kekuatan hukum. Data anak di bawah umur itu data pribadi, dan Razman melanggar aturan perlindungan data pribadi," ujar Fahmi.
Gak main-main, Razman dilaporkan melanggar Pasal 4 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, plus Pasal 65 jo Pasal 67. Laporannya udah masuk ke Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024.
Baca juga: Konspirasi Beyonce Kaki Tangan P Diddy |
Nikita juga ngejelasin kenapa dia membedakan laporan untuk Vadel dan Razman. Kalau laporan untuk Vadel diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Razman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Biar gak terganggu, yang di Polres fokus sama kasusnya LM ini. Bagi-bagi tugas," katanya santai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indra, juga udah buka suara soal laporan ini.
"Benar, Polda Metro Jaya udah terima laporan dari saudari NM tentang pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Kombes Ade pada Kamis (3/10).
(dar/pus)