Round Up
Vadel Badjideh Pegang Hasil USG Anak Nikita Mirzani, Berharap Kasus Dihentikan

"Ini hasil USG dari LM yang menyatakan negatif pada tes kehamilan. Tanggal 14 September 2024, baru kemarin," kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution di kantornya, Jumat (20/9/2024).
Razman Arif Nasution merahasiakan dokter dan klinik yang melakukan USG pada anak Nikita Mirzani. Dipastikan anak Nikita Mirzani melakukan USG di Jakarta.
"Dokternya jangan (diungkap) dong, kita rahasiakan (kliniknya) karena itu alat bukti untuk diserahkan ke penyidik, bukti pemeriksaan data kita valid. Karena pasal yang disangkakan ini bukan (pasal) ringan, (hukumannya) 4 dan 5 tahun (sampai) 9 tahun," lanjut dia dengan menambahkan bahwa proses USG dilakukan baru-baru ini di Jakarta.
Vadel Badjideh akan menjadikan hasil USG sebagai bukti dan diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Adanya bukti USG ini diharapkan bisa menghentikan proses hukum ini.
"Kemudian selain alat bukti (USG) tadi, kami udah siapkan lima orang saksi untuk membela Vadel. Ini akan jadi pembelaan yang baik dan insyaallah ujungnya akan SP3 (penyidikan dihentikan)," kata pengacara lainnya, Rahmad Riadi.
Tidak hanya bukti USG, Vadel Badjideh juga sudah menyiapkan lima orang saksi. Ini diharapkan bisa semakin meringankan Vadel.
Vadel membantah tuduhan dirinya melakukan hubungan intim dengan anak Nikita Mirzani. Razman kemudian menyebut soal tuduhan pencabulan, yang menurutnya hal ini harus ada rekam medis untuk pembuktian.
"Kalau ada tuduhan pencabulan, (harus) ada rekam medis yang komprehensif," kata Razman lagi.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(pus/aay)