Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan Investasi Fiktif Rp15 M

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
bunga zainal
Bunga Zainal saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta - Pesinetron Bunga Zainal pemeriksaan atas laporannya investasi fiktif hingga merugi sebesar Rp 15 M.

Pandangan detikcom, Bunga Zainal tiba pukul 10.20 WIB di gedung Direskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakky Rabbani.

Istri Sukhdev Singh itu tiba mengenakan baju berwarna pink dan terlihat matanya sembab. Saat ditanya keadaannya, ia hanya berharap pemeriksaannya berjalan dengan lancar.

"Alhamdulilah, doain ya semoga lancar ya," kata Bunga Zainal bergegas masuk ke gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).

Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kemarin (29/8), ia sempat menangis saat menceritakan kronologi ditipu oleh temannya sendiri dengan modus investasi fiktif.

"Saya dan para terlapor sudah dianggap sebagai saudara saya sendiri. Kedekatan dan aktivitas Intens tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para terlapor untuk mengajak saya berinvestasi pada proyek pengadaan yang saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024," cerita Bunga Zainal sembari menahan tangis.

Bunga Zainal juga sempat mengajak suaminya untuk berinvestasi sehingga merugi sampai Rp 15 miliar.

"Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar," terang Bunga Zainal.

Pada akhirnya, ia mengambil langkah hukum untuk melaporkan pasangan suami-istri berinisial CD dan SFS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

"Jadi pelaporan yg dilaporkan oleh bu Bunga di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 adalah dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHp dan atau Pasal 372 KUHP," beber kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani.

Laporan polisi Bunga Zainal terhadap CD dan SFS teregistrasi pada nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.


(ahs/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO