Tengku Dewi Putri Tegaskan Tak Pernah Cabut Gugatan Cerai ke Andrew Andhika

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Tengku Dewi Putri
Tengku Dewi Putri tegaskan tak pernah cabut gugatan cerai. Foto: dok. Instagram Tengku Dewi
Jakarta - Tengku Dewi Putri sudah melahirkan, tapi justru perkara gugatan cerainya terhadap Andrew Andhika di Pengadilan Agama Cibinong disebut dicabut. Namun, pihak Tengku Dewi membantah adanya pencabutan gugatan tersebut.

"Jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan, baik secara lisan maupun secara tulisan. Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara e-court," tegas Minola Sebayang ditemui di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Minola Sebayang bahkan gak pernah mendengar Tengku Dewi Putri meminta izin untuk cabut laporan. Meski persidangan harus ditunda sampai Tengku Dewi melahirkan.

"Dewi hanya menyatakan dalam persidangan itu ya dia nggak terburu-buru. Artinya kalau prosesnya ditunda sampai dia melahirkan juga itu bukan jadi persoalan," tuturnya.

Adanya amar putusan di Pengadilan Agama Cibinong yang menyatakan Tengku Dewi Putri cabut gugatan cerai sangat disayangkan oleh Minola Sebayang. Minola juga sudah mengklarifikasi soal cabut gugatan tersebut ke Tengku Dewi Putri.

"Ini justru membuat kita kaget. Pada waktu itu, saya konfirmasi juga by phone pada Tengku Dewi apakah benar demikian? Ada pernyataan dia bilang, 'Tidak (cabut) dan mohon perkaranya diteruskan Bang,'" ungkapnya.

Tengku Dewi Putri akan kembali menggugat Andrew Andhika setelah aktar anak keduanya yang baru lahir, keluar.

"Tunggu akta kelahiran anaknya dan gugatan akan kami daftarkan lagi. Sedang menunggu akta kelahiran dari anaknya untuk bisa dimasukkan ke dalam gugatan akan kita daftarkan lagi," tegas Minola Sebayang.

Kuasa hukum Tengku Dewi juga telah bersurat kepada Pengadilan Agama Cibinong. Surat itu intinya menjelaskan Tengku tidak pernah mencabut gugatan dan ingin perceraian itu digelar hingga putusan.

"Isi dari surat pernyataan Tengku Dewi itu yang utama adalah bahwa dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah mencabut gugatan perceraian, baik secara lisan maupun tulisan di Pengadilan Agama Cibinong yang teregister nomor perkara 340, memungkinkan saya ingin gugatan perceraian dilanjutkan sampai putusan," kata Minola Sebayang membacakan permintaan Tengku Dewi dalam surat pernyataan.


(pus/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO