Shahnaz Anindya Bantah Tudingan Perdukunan dari Altaf Vicko, Ungkap Kondisi Sebenarnya

Namun, Shahnaz dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan situasi sebenarnya yang ia hadapi.
Dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Shahnaz mengatakan tuduhan dari Altaf Vicko dan kuasa hukumnya itu sama sekali tidak berdasar.
"Praktik perdukunan apa sih? Saya gak ngerti, saya alhamdulillah orangnya spiritual saja ya. Saya muslim. Saya percaya sama Tuhan saya. Saya percaya sama Allah SWT," tegas Shahnaz pada Selasa (20/8/2024).
Shahnaz juga menekankan selama ini hanya menerima dukungan dan doa baik dari teman-temannya. Baginya, doa-doa tersebut merupakan sumber kekuatan yang membantu dia bertahan, terutama saat menghadapi masa-masa sulit.
"Doa yang saya terima adalah bentuk energi positif, jadi teman-teman saya tahu saat itu saya dalam kondisi hamil dan dalam keadaan tertekan," ungkap Shahnaz lagi.
Memang, situasinya gak mudah. Sebagai seorang istri yang tengah mengandung, Shahnaz merasa sangat tertekan dengan berbagai ancaman dari Altaf Vicko.
"Saya diancam cerai pada saat itu padahal kondisi saya lagi hamil. Kalau kayak gini semuanya adalah manipulatif dia, permainan dia. Setiap dia minta cerai dan bilang macem-macem saya selalu diam saja," jelas Shahnaz.
Di sisi lain, Altaf Vicko melalui kuasa hukumnya, Jamaludin Fakaubun S.H., M.H, mengklaim mereka memiliki bukti dugaan perdukunan, seperti jimat dan pelet yang diduga digunakan oleh Shahnaz. Tudingan ini menjadi salah satu poin dalam gugatan perceraiannya.
Namun, tidak hanya soal perdukunan yang membuat kasus ini rumit. Shahnaz Anindya juga melaporkan Altaf Vicko ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AKP Nurma Dewi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan Altaf sudah diperiksa terkait laporan KDRT tersebut.
"Ya (sudah ada penetapan tersangka). Sudah kemarin diperiksa," kata AKP Nurma Dewi melalui pesan singkat.
Drama ini makin runyam setelah Shahnaz juga mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor register PA.JP-19082024ZHS pada Senin (19/8).
(dar/wes)