Round Up
Rumah Tangga Anji dan Wina Natalia Resmi Berakhir

Setelah sempat bikin heboh media sosial beberapa waktu lalu akhirnya kemelut rumah tangga Anji Manji dan Wina Natalia diputus pengadilan. Pasangan ini sudah resmi diputuskan bercerai.
Anji Manji dan Wina Natalia menikah 13 Juli 2012. Pernikahan keduanya bertahan 11 tahun dan dikaruniai 2 orang anak.
Perceraian mantan vokalis band Drive itu dengan Wina Natalia diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, saat ditemui di kantornya pada Kamis (18/7/2024). Dadang Karim menjelaskan lebih lanjut soal perceraian ini.
"Dibaca dalam persidangan e-litigasi yang pokoknya amarnya mengabulkan gugatan penggugat kemudian menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto penggugat Wina Natalia jadi artinya perceraian yang dimintakan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh Majelis Hakim," katanya.
Baca juga: Tok! Anji Resmi Cerai dengan Wina Natalia |
Permintaan Wina Natalia dikabulkan
Dalam putusan perceraian antara Anji dan Wina Natalia, permintaan soal hak asuh anak yang diminta Wina dikabulkan majelis hakim. Sah sudah secara hukum hak asuh dua anak hasil pernikahan keduanya dipegang Wina.
"Selain perceraian, ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," tutur Dadang Karim.
Anji wajib beri nafkah Rp 80 juta per bulan
Putusan cerai pria yang berprofesi sebagai penyanyi dan YouTuber itu juga memuat kewajibannya memberi nafkah. Anji diminta memberikan Rp 80 juta per bulan untuk kedua anaknya.
Tidak sampai di situ, keputusan pengadilan juga menetapkan bahwa setiap tahunnya angka tersebut akan naik 10 persen. Anji juga diminta membayarkan nafkah Iddah dan mut'ah ke Wina Natalia dengan besaran masing-masing Rp 210 juta dan Rp 300 juta berdasarkan kesepakatan bersama.
"Karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya. Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," pungkasnya.