Nirina Zubir Terima Kasih ke Ernest Terus Kawal Sidang Mafia Tanah

Desi Puspasari
|
detikPop
Nirina Zubir mendapatkan sertifikat rumah.
Nirina Zubir dan keluarga terus kawal sidang lawan mafia tanah. Foto: instagram Nirina Zubir
Jakarta - Aktris Nirina Zubir tak bisa setiap saat menghadiri sidang lawan mafia tanah yang sempat merebut aset-aset milik mendiang ibunya. Dia bersyukur suaminya, Ernest, mau berkorban.

Ernest Fardiyan Syarif atau Ernest Cokelat selalu mendatangi persidangan lawan mafia tanah yang belum juga selesai. Saat ini enam sertifikat tanah milik mertuanya yang sempat direbut mafia tanah sudah kembali ke keluarga istrinya.

Akan tetap, Riri Khasmita, mantan ART dan juga tersangka penggelapan aset milik ibu mertuanya masih terus melakukan upaya hukum ingin merebut kembali sertifikat tanah tersebut.

"Terima kasih suamikuw @ernest_cokelat tuk waktu kamu menghadiri sidang hari ini. Semangat menghadapi sidang mewakili keluarga kami yaa @ssmplaw. Let's bang @rully.rahmat mohon doa baiknya ya teman-teman," tulis Nirina Zubir dalam unggahan Instagram Story terverifikasinya dilihat kemarin.

Ernest yang kemarin ditemui di PTUN mengaku senang mengetahui Riri Khasmita ditagih bank karena kredit macet.

Ernest juga mengatakan alasan sederhananya pihak Riri merasa tak terima dengan BPN yang telah mengembalikan empat buah sertifikat kepada keluarga Nirina Zubir. Sehingga dari situ Riri menggugat BPN dan keluarga Nirina.

"Sidang hari ini penggugat Riri menuntut surat yang awal yang kembalikan AHY ada empat surat memang itu dikuasai keluarga mereka menuntut BPN ada kesalahan," kata Ernest di PTUN, Jakarta Timur, kemarin.

Riri juga berusaha membawa saksi-saksi yang meringankan, yakni dari pihak bank. Tapi pihak bank enggan bersaksi lebih dalam.

"Tadinya mereka berharap si bank ini dihadirkan sidang ini, tapi ternyata memang awal bank cuma datang di saat gelar perkara dan bank tidak mau terlibat lebih lanjut, dan mereka mengikuti aturan hukum. Memang itu suratnya salah tidak terbukti secara hukum suratnya resmi dan akhirnya menuntut mereka membayar cicilan dari pinjaman itu tadi," papar Ernest.

Sedangkan pihak Riri Khasmita keukeuh sertifikat yang dikembalikan oleh BPN kepada keluarga Nirina Zubir tidak sah karena sudah menjadi agunan di bank.

Menurut mereka bukan BPN yang berhak membatalkan sertifikat yang sudah dibalik nama atas Riri Khasmita. Itu dikarenakan sudah ada pihak ketiga yang memegang sertifikat itu, yakni bank.

"Ini menggembirakan buat kita sesuai konstruksi dalil gugatan kita terhadap hukum administrasi atas objek sengketa yang diterbitkan kanwil BPN. Bahwa kami menyatakan ini tidak sah karena BPN tidak berwenang membatalkan sertifikat klien kami," kata Daddy Hartady, kuasa hukum Riri Khasmita.


(pus/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO