Turut Digugat Korban Lain Eks ART Ibu, Pihak Nirina Zubir: Kita Juga Rugi

Pihak Nirina Zubir menjadi turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh 3 orang pembeli tanah dari mantan ART ibu, Riri Khasmita. Tiga orang tersebut menggugat Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta karena tak terima sertifikat tanah yang mereka beli dari Riri Khasmita dibatalkan.
Tiga orang yang mengaku pembeli tanah dari Riri Khasmita, yakni Jasmaini, Muhammad Fachrozy, dan Musaroh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Suami dan adik Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif dan Fadlan memberikan tanggapan soal adanya gugatan tiga orang tersebut di PTUN pada Kamis (27/6/2024).
"Karena saya sendiri merasa ini kan yang digugat pihak ketiga, BPN, karena saya yang membuat laporan jadi saya turut digugat," kata Fadlan, adik Nirina Zubir.
Adanya gugatan dari tiga orang yang menjadi pembeli tanah Riri Khasmita itu menjadi masalah baru. Pihak Nirina Zubir merasa dalam kasus ini mereka ada di posisi yang sama.
"Dibilang dirugikan kami juga merasa paling dirugikan. Kalau dibilang korban, kami juga korban," tegas Fadlan.
"(Harusnya) yang digugat bukan kami, yang dituntut para penjahat-penjahat yang sudah terbukti salah yang harus diperkarakan. Kami kan korban juga. Jadi kalau korban nuntut ke pihak korban ya menurut saya itu salah tujuan aja," tegasnya.
Ernest mengatakan pihaknya belum pernah sekalipun mediasi dengan tiga orang yang membeli tanah Riri Khasmita tersebut. Oleh karena itu, Ernest mengatakan bakal mengatur waktu untuk bisa duduk bersama dengan Jasmaini, Muhammad Fachrozy, dan Musaroh.
"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan proses mediasi untuk ngobrol dengan pihak ketiga ini. Karena kalau bilang dirugikan ya kami merasa sangat dirugikan, jauh lebih besar dirugikannya," kata Ernest.
Tiga orang itu melayangkan gugatan karena merasa memiliki hak atas tanah yang sertifikat hak miliknya telah diterbitkan oleh BPN berdasarkan pembelian beritikad baik pada Tahun 2018.
Pembelian tanah tersebut diakui diperoleh dengan cara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alas hak jual beli yang dibeli oleh ketiga orang tersebut dari Riri Khasmita.
Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut saat mengetahui Riri Khasmita dipenjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah. Selain itu, sertifikat tanah yang mereka beli atas nama Riri Khasmita dibatalkan sepihak oleh Kanwil BPN DKI Jakarta.
Namun, pembatalan itu mereka dapat hanya dari surat pemberitahuan dan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta.
(pus/aay)