Belum Kelar! Ari Bias Gugat Agnez Mo Lagi Soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Dicky Ardian
|
detikPop
agnez mo
Agnez Mo (Foto: dok Instagram agnezmo)
Jakarta - Drama hak cipta lagu ternyata masih berlanjut nih, gengs! Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali melayangkan gugatan hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk musisi kenamaan Agnez Mo, terkait hak cipta lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja.

Ini merupakan langkah gugatan kelima yang diajukan Ari dan kembali menyeret nama Agnez Mo.

Arie mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam berkas perkara kali ini, pihak yang menjadi tergugat utama adalah PT Aneka Suara Bintang.

Gak cuma tergugat utama, Arie juga menyeret deretan pihak lain dalam daftar gugatannya. Pihak-pihak tersebut meliputi PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), hingga PT Media Sinemusik Internasional.

Selain itu, nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif - Karya Cipta Indonesia (LMK - KCI), PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung), hingga sosok Agnez Mo turut masuk dalam deretan pihak yang diseret, guys.

Kabar mengenai pendaftaran berkas tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan.

"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, dikutip dari CNN Indonesia.

Fokus utama dari gugatan terbaru yang diajukan Ari Bias ini rupanya masih mendasarkan pada objek yang sama dari perselisihan sebelumnya, yakni soal Hak Ekonomi Pencipta.

Ari Bias mendalilkan para pihak terkait telah mempertunjukkan lagu Bilang Saja dalam rangkaian konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club SCBD Jakarta, serta 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung. Rangkaian pertunjukan komersial tersebut dinilai diselenggarakan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku pencipta lagu.

Gugatan Awal Ari Bias ke Agnez Mo

Buat kamu yang terus memantau perkembangannya, perjalanan hukum konflik ini sudah melewati beberapa babak. Gugatan paling awal yang diajukan oleh Ari Bias sebelumnya diputuskan tidak diterima di tingkat kasasi. Setelah itu, ia sempat mengajukan gugatan ulang yang menghasilkan dua gugatan tidak diterima oleh PN Jakarta Pusat serta satu gugatan diputuskan untuk dicabut.

Untuk gugatan kelima ini, jalannya persidangan bakal diperiksa dan diadili oleh Indra Lesmana sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh Widiarto dan Syarip sebagai anggota. Berdasarkan jadwal, sidang perdana untuk kasus ini rencananya bakal mulai digelar pada 20 Oktober 2026.

Sampai artikel ini diturunkan, pihak Agnez Mo belum memberikan respons atau tanggapan resminya terkait munculnya gugatan baru tersebut.

(dar/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO