Royalti Melly Goeslaw dari Rp 559 Juta Jadi Rp 4,9 Juta: WAMI Jawab, FESMI Nanya

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Melly Goeslaw
Foto: Instagram/melly_goeslaw
Jakarta - Dua hari ini penuh keramaian membahas royalti yang diterima Melly Goeslaw nih. Pastinya menjadi sorotan karena royalti yang diterima queen of soundtrack ini merosot jauh dalam waktu 3 bulan saja.

Lengkapnya, Melly pada Maret 2025 meraup royalti senilai Rp 559 juta dari Wahana Musik Indonesia atau WAMI. Lalu pada awal Juli 2025, Melly mengumumkan mendapat royalti dari WAMI senilai Rp 4,9 juta.

Pasti kamu bertanya-tanya kan? Kok bisa?

Dalam unggahannya di Instagram, Melly Goeslaw tak tampak gusar. Dia bahkan kembali menegaskan bahwa royalti bukan upah yang nominalnya selalu sama.

"Kadang bisa gede banget, kadang bisa kecil banget," tutur Melly di Instagram-nya, dikutip detikcom, Jumat (11/7/2025).

Tapi rasa penasaran publik belum terbayar. Kejadian ini masih menjadi momok hingga menambah rasa ketidakpercayaan masyarakat pada WAMI sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.

Melalui unggahannya, WAMI kemudian menjelaskan lebih lengkap pembagian royalti yang mereka lakukan baru-baru ini. Mereka menyebut ini adalah distribusi susulan yang seharusnya masuk dalam hasil royalti Melly Goeslaw pada Maret 2025.

"Biasanya karena ada pembaruan data atau log lagu baru yang masuk," ujar WAMI.

detikcom kemudian sempat membahas hal ini dengan Pelaksana Tugas Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia, Cholil Mahmud dikawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Secara terang-terangan Cholil mempertanyakan hal itu. Menurut dia seharusnya sistem transparansi royalti dijalankan pihak LMK dan LMKN.

"Karena kan LMKN mendistribusikan uangnya gak ke pencipta. Contoh dapat Rp 50 miliar, dikirim ke LMK. Gimana caranya dikirim ke LMK? Apa caranya? Gimana tahu dalam uang itu lagu apa aja? Ada datanya gak? Gimana caranya WAMI dapat, berapa, KCI dapat berapa, apa pertimbangannya? Parameternya apa? Itu gak jelas," papar Cholil Mahmud.

Hal-hal seperti ini yang juga membuat Cholil 'gemas' ingin mengetahui lebih dalam. Dirasa hal seperti ini perlu penegasan dan ketransparan LMKN di dunia digitalisasi ini.

"Parameternya itu yang publik dan musisi perlu dikasih tahu supaya kita tambah percaya dengan kinerja LMKN dan LMK. Kalau banyak kebolongan pemerintah harus meregulasi itu karena yang menerbitkan pemerintah, ada di UU Hak Cipta kan," tegas Cholil lagi.

So, gimana kalau menurut kamu guys dari pembahasan ini?


(pig/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO