Pihak Keenan Nasution Buka Peluang Mediasi dengan Vidi Aldiano Asal...

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
vidi aldiano di final hijab hunt 2024
Vidi Aldiano (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta - Sidang lanjutan perkara hak cipta lagu Nuansa Bening kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025). Musisi Vidi Aldiano hadir sebagai tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh para pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, atas dugaan penggunaan lagu tanpa izin.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany, menyatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian perkara secara damai melalui jalur mediasi.

"Seperti yang sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Minola, bahwa klien kami membuka selebar-lebarnya jalur mediasi tersebut. Boleh lah, dari pihak Vidi atau kuasanya hubungi pihak kami ataupun klien kami, untuk kita duduk bareng membicarakan ini," ujar Tiffany dalam wawancara daring di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025).

Tiffany menegaskan Keenan dan Rudy tidak menutup pintu damai, asalkan ada itikad baik dari pihak Vidi Aldiano.

"Pada dasarnya klien kami, Pak Keenan dan Pak Rudy ini oke kok dengan mediasi tersebut. Cuma kan mediasi ini harus ada etika yang perlu ditunjukkan tergugat. Dengan adanya etika dan keinginan mediasi, itu bisa terbaca oleh klien kami," jelasnya.

Namun, Tiffany juga mengingatkan bahwa karena perkara ini merupakan perkara perdata khusus, maka proses mediasi tidak wajib seperti dalam perkara perdata umum.

"Itu kan terkait perdata umum, sedangkan perkara kita kan perdata khusus. Nah, kalau memang majelis hakim ingin menghadirkan dari pihak Pak Keenan atau dari pihak Vidi, kita akan ikuti. Tetapi dalam perdata khusus, tidak ada kewajiban mediasi. Jadi kalau pun kami tidak menghadirkan prinsipal, itu pun tidak masalah," jelasnya.

Terkait sikap Vidi sejauh ini, Tiffany mengungkapkan bahwa belum ada komunikasi apapun dari pihak tergugat. Ia juga meminta Vidi datang langsung untuk meminta maaf.

"Maksud saya etika dalam arti, memang dari Vidi ingin bermediasi ya datanglah, komunikasi hal itu ke Pak Keenan atau Pak Rudy. Tapi kan selama seminggu ini tidak ada komunikasi itu-ingin mediasi, ingin say hello atau bagaimana, minta maaf atau apa. Ya udahlah. Kita teruskan aja kalau begitu," ujarnya.

Saat ditanya soal hubungan antara Keenan dan ayah Vidi Aldiano yang disebut-sebut bersahabat, Tiffany membenarkan. Namun, ia menekankan persahabatan tak berarti menutup kemungkinan adanya gugatan.

"Ya kalau berteman baik emang itu enggak bisa dipungkiri, pertemanan antara klien kami dengan ayahnya pihak Vidi Aldiano. Tetapi kan secara logika, kalau semua baik-baik aja enggak mungkin gugatan ini dilayangkan. Artinya ada ketidaksepahaman antara mereka berdua," ucapnya.

Mengenai gugatan ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah yang ditujukan kepada Vidi, Tiffany menegaskan bahwa nominal tersebut akan diuji melalui proses persidangan.

"Iya betul, soal biaya denda. Makanya kita bawa ke pengadilan, yang nantinya hakim memutuskan berapa biaya yang sepantasnya dibayarkan untuk perkara ini," pungkasnya.


(fbr/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO