Round Up
Yakup Hasibuan Bicara Masalah Hukum Vidi Aldiano Vs Pencipta Lagu Nuansa Bening

Pihak Keenan Nasution selaku pencipta lagu dan penggugat sebelumnya, menyebut Vidi sempat menawarkan Rp 50 juta sebagai bentuk ganti rugi karena telah membawakan lagu tersebut tanpa izin. Namun, pernyataan itu kini ditanggapi langsung oleh kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan.
Menanggapi soal dugaan pemberian uang tersebut, Yakup enggan memberikan banyak komentar. Ia menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada Vidi Aldiano.
"Nah itu mungkin salah satu cerita yang lebih baik Vidilah yang sampaikan ceritanya. Kebetulan kami kan baru ditunjuk juga, jadi saya tidak mengetahui. Lebih baik Vidi yang menjelaskan versinya, supaya seimbang," ujar Yakup Hasibuan saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Terkait dampak kasus hukum ini terhadap aktivitas Vidi di dunia hiburan, Yakup tidak menampik ada pengaruhnya.
"Mungkin secara tidak langsung. Bagaimanapun kalau kita ada masalah hukum pasti terganggu, itu yang kami harap dapat selesai segera," ujarnya.
Dalam pernyataannya, Yakup juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan belum terbukti secara hukum.
"Nah kalau bicara keseluruhan, kami melihat (gugatan) tidak berdasar. Poin-poinnya nanti akan kami sampaikan di persidangan," katanya.
Pihak Keenan sempat mengklaim bahwa Vidi mengakui kesalahan terkait pelanggaran hak cipta. Namun Yakup dengan tegas membantah hal tersebut.
"Kapan tuh? Saya gak pernah dengar. Jadi saya klarifikasi, Vidi tidak pernah ada pengakuan bersalah, melanggar, dan sebagainya," tegasnya.
Kasus Vidi Aldiano dengan pencipta lagu Nuansa Bening masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Vidi diketahui dihadapkan dengan gugatan Rp 24,5 miliar.
(fbr/mau)