LMKN Buka Suara Soal Lesti Kejora Dipolisikan Terkait Cover Lagu Yoni Dores

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Lesti Kejora
Potret Lesti Kejora. Foto: Instagram @lestikejora
Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Orat akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menyeret pedangdut, Lesti Kejora. Ia dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta usai menyanyikan ulang di kanal YouTube-nya tanpa izin.

"Jadi begini, di dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya. Itu diatur dalam UU dan juga SK Menteri," jelas Dharma Orat saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.

Ia jelasin pencipta lagu yang ingin memperoleh hak ekonomi atau royalti dari karyanya wajib memberikan kuasa kepada LMKN. "Itu bisa didapatkan kalau memang pencipta lagu itu memberikan kuasa dari karya mereka kepada kami," tambahnya.

Perkara ini awalnya merupakan urusan perdata tapi kini berkembang jadi laporan pidana terhadap Lesti. Menanggapi hal itu, Dharma mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk mencari keadilan lewat jalur hukum.

"Iya, kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan, ya kan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat. Tapi saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kita imbau, kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi," ujar Dharma.

Ia menegaskan bahwa LMKN siap menjadi mediator jika dibutuhkan. Sebagai sesama pelaku industri musik, Dharma mengingatkan penting untuk menjaga solidaritas.

"Karena kan kita satu komunitas sebetulnya. Tapi intinya, bahwa menggunakan sebuah karya pencipta harus seizin pemilik hak ciptanya atau ahli warisnya. Itu inti," tegasnya.

Urusan hak cipta juga penting khususnya konteks hak tampil atau performing rights dan hak reproduksi mekanial atau mechanical rights.

"Nah, harus ada pemahaman yang sama. Ini performing rights atau mechanical. Kalau mechanical harus (izin), kalau performing rights juga diatur. Anda nyanyi di ruang publik, yang penting Undang-Undang menulis harus membayar royalti melalui LMKN," jelasnya.

Dharma juga menyoroti pentingnya ketegasan hukum terkait hal ini. "Kalau kita mau buat lain, ya Undang-Undang kan hukum positif, Undang-Undangnya kita ubah dulu. Jadi saya menekankan kepada DPR," pungkasnya.


(fbr/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO