Dua Lipa Menangkan Lagi Gugatan Lagu Levitating

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Dua Lipa performs during the Glastonbury Festival in Worthy Farm, Somerset, England, Friday, June 28, 2024. (Joel C Ryan/Invision/AP)
Dua Lipa saat manggung di Glastonburry 2024. Foto: Joel C Ryan/Invision/AP
Jakarta -

Dua Lipa memenangkan hak cipta atas lagu Levitating di Pengadilan Distrik Manhattan, New York pada Kamis (27/3). Kasus ini bermula dari gugatan tiga tahun yang lalu.

Saat itu, Dua Lipa digugat oleh penulis lagu L Russell Brown dan Sandy Linzer. Mereka menuduhnya menjiplak lagu disko yang berasal dari tahun 1979, Wiggle and Giggle All Night, dan lagu Don Diablo dari tahun 1980.

Brown dan Linzer menuduh Dua Lipa mencuri melodi intro yang ada di lagu Levitating. Intronya ada di lirik berikut ini, "If you wanna run away with me, I know a galaxy and I can take you for a ride."

Brown dan Linzer menyebut melodi dan frasa tersebut sebagai salinan dari lagu mereka sendiri. Pengadilan New York menolak gugatan itu karena dinilai kesamaan lagu-lagu itu tidak dilindungi hak cipta.

Hakim AS Katherine Polk Failla memutuskan bahwa kedua lagu tersebut hanya memiliki kesamaan yang bersifat generik dan terlalu umum untuk dilindungi oleh Undang-Undang.

"Pengadilan menemukan bahwa gaya musik, yang didefinisikan oleh penggugat sebagai 'pop dengan nuansa disko,' dan fungsi musik yang didefinisikan oleh penggugat mencakup 'hiburan dan dansa,' tidak mungkin dapat dilindungi. Pengadilan memutuskan sebaliknya," tulis hakim dilansir dari BBC, pada Sabtu (29/3/2025).

Ini adalah kedua kalinya Dua Lipa memenangkan kasus plagiarisme terkait Levitating, yang menjadi hits global pada 2020.

Secara kebetulan pula, keputusan ini jatuh pada peringatan lima tahun rilisnya lagu Levitating, yang pertama kali hadir sebagai lagu dalam album Dua Lipa yang memenangi penghargaan, Future Nostalgia.

Di sisi lain, pengacara Brown dan Linzer, Jason T Brown mengatakan tidak setuju dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Dengan hormat tidak setuju dengan putusan pengadilan dan akan mengajukan banding," kata Jason T. Brown.

Sebelumnya, Dua Lipa juga pernah digugat oleh band reggae dari Florida, Artikal Sound System, yang mengklaim dia meniru bagian chorus lagu mereka dari Live Your Life yang dirilis pada 2015. Kasus tersebut dihentikan pada 2023 setelah hakim memutuskan tidak ada bukti yang membuktikannya.

Dua Lipa dan para penulis lagunya memiliki akses ke lagu tersebut sebagai persyaratan penting dalam gugatan hak cipta. Tapi sayangnya, Dua Lipa masih menghadapi tantangan hukum ketiga terkait lagu ini mulai dari musisi Bosko Kante yang melayangkan gugatan di 2023 lalu.

Menurut Kante, Dua Lipa telah menggunakan perangkat teknologi modifikasi suara atau talk box miliknya pada lagu Levitating versi remix. Kante menuntut ganti rugi setidaknya $2 juta atau sekitar Rp 33 miliar ditambah bunga, serta keuntungan dari remix, yang diperkirakan mencapai setidaknya $20 juta atau Rp 331 miliar.




(fbr/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO