Alasan 29 Penyanyi Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

Permohonan uji materi telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025. 29 musisi yang menjadi pemohon adalah anggota dari organisasi Vibrasi Suara Indonesia atau VISI.
Panji Prasetyo selaku kuasa hukum dari 29 penyanyi mengatakan, permohonan uji materi UUHC ke MK adalah cara terbaik untuk menyelesaikan kegaduhan yang telah terjadi terkait izin (lisensi) membawakan lagu dan royalti performing rights.
"Menurut saya yang paling benar adalah ke MK, karena ruang publik udah gaduh, gak terarah, isinya agitasi semua, banyak misinformasi," kata Panji saat ditemui di kantornya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
"Kita jangan ikut gila, ini hukum lagi coba diganggu, dirusak sama orang-orang yang punya kepentingan. Ya kita coba jalan konstitusional, kita ke MK, kita menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan performing rights."
Dalam wawancara, Panji juga menjelaskan lima pasal dalam UUHC yang disertakan dalam permohonan uji materi. Deretanya yaitu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
"Kalau kita sih usulnya supaya gak bingung lagi. Kalau bahasa hukum nih, empat dari lima pasal tetap dinyatakan konstitusional, tapi dengan extended explanation, artinya dengan penjelasan tambahan. Supaya apa? Supaya orang gak bingung," tutur Panji.
"Jadi, Undang-Undang ini sudah benar secara prinsip, tapi yang masalah mungkin sistematikanya atau wordings-nya (pilihan katanya), hingga orang bisa menafsirkan macam-macam. Jadi, kalau itu diatur lebih benar dengan bahasa yang lebih tepat, mungkin gak ada masalah lagi, mungkin gak ada penafsiran liar lagi."
Mengenai hal ini, Panji merasa langkah yang diambil Armand Maulana cs adalah cara yang elegan untuk menangani permasalahan hukum. Dia juga memastikan 29 penyanyi yang memohonkan uji materi UUHC akan tunduk pada keputusan dari Majelis Hakim di MK.
"Ini kita cuma minta kepastian kok. Nanti MK misalnya gak sesuai dengan (permohonan uji materi) kita, ya walaupun gak mungkin sih kalau lihat hakim MK yang sekarang, mereka akan commit, mereka akan ikuti kok," sambung Panji.
"Nanti kalau hakim MK mutusin kalau ini memang harus izin langsung, kita jalanin kok."
(pig/ass)